Jumat, 12 Juli 2024

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR 450 TAHUN 2024


LAMPIRAN 1

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK NDONESIA NOMOR 450 TAHUN 2024

TENTANG

PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM PADA RAUDHATUL ATHFAL, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN

 

PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM

PADA RAUDHATUL ATHFAL, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH

TSANAWIYAH, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN

BAB 1

PENDAHULUAN

Latar Belakang


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.

Kementerian Agama memberikan otonomi kepada pengelola madrasah dan segenap pemangku kepentingan untuk mengelola madrasahnya secara mandiri, kreatif, dan inovatif. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan layanan pendidikan dan pembelajaran yang konstruktif, humanis, dan adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kearifan lokal.

Untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dałam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan untuk memberikan arah bagi madrasah dałam mengimplementasikan kurikulum merdeka.

Maksud dan Tujuan

Maksud                

Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada pengelola madrasah dan pemangku kepentingan untuk mengelola kurikulum madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan

Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dałam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, dan akhlak mulia,

serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.

Sasaran

Sasaran Pedoman ini meliputi:

  • Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
  • Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
  • Madrasah; dan
  • Pemangku kepentingan terkait.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedoman ini meliputi:

  • struktur kurikulum;
  • pembelajaran dan penilaian/ asesmen;
  • kokurikuler;
  • pengembangan kegiatan ektrakurikuler;
  • kurikulum madrasah;
  • muatan lokal:
  • ketentuan peralihan;
  • sosialisasi dan pendampingan implementasi kurikulum; dan
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum.

PENGANTAR DAN LAMPIRAN KMA NO 450 TAHUN 2024 BISA DIDOWNLOAD DISINI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

MGMP SKI WILKER 3 DAN 4

PERTEMUAN MGMP SKI EDARAN NOTULEN 1.       Pembukaan ·       Rapat dimulai pukul 08.00 WIB dengan bacaan basmalah dipimpin oleh Ketua MGMP...

Popular Posts